Gaji Gubernur-Sekda Bakal Dobel (8 Maret 2010).

Makassar (Sindo).  Gaji gubernur dan sekretaris daerah (sekda) bakal dobel seiring penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2010 tentang Kewenangan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat yang sementara dalam tahap sosialisasi.

Selain gaji sebagai kepala daerah yang bersumber dari APBD, gubernur juga akan mendapatkan upah, sekaligus dana operasional dalam pelaksanaan tugasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Demikian halnya sekda yang berfungsi ganda menjadi sekretaris gubernur dalam pelaksanaan tugasnya.

Sekprov Sulsel A Muallim mengungkapkan, biro-biro yang sifatnya desentralisasi akan langsung menjadi bawahan gubernur sebagai kepala daerah. Sementara tugas pemerintahan yang bersifat dekonsentrasi, seperti Kesatuan Bangsa, di bawah koordinasi gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

“Nantinya, dana operasional gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan ditanggung APBN dan dikelola tersendiri.Namun,masih rancu karena ada beberapa pasal yang masih diatur undang-undang yang berlaku sekarang,”katanya kepada harian Seputar Indonesia( SI) di ruang kerjanya,kemarin.

Sebagai bentuk implementasi PP 19/2010, Pemprov Sulsel akan membentuk sekretariat sekda yang membantu sekretaris wilayah daerah menjalankan tugas sebagai sekretaris gubernur. Meski demikian, belum diketahui pasti struktur jabatan tersebut,termasuk eselon pejabat yang mendudukinya.

“Jadi, bisa saja PP 41 kemudian berubah dengan adanya PP ini karena akan ada unit kerja baru yang khusus menangani tugas-tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,”ujarnya. Terkait kewenangan gubernur memberikan sanksi kepada bupati, Dia mengungkapkan,hal tersebut belum diatur dengan tegas mengenai bentuk sanksi yang diberikan.

PP tersebut hanya mengatur tiga bentuk sanksi, yakni berat, sedang,dan ringan. Meski demikian, gubernur berwenang mengusulkan dan merekomendasikan pencopotan bupati dari jabatannya kepada menteri dalam negeri (mendagri).Terutama jika kategori pelanggaran yang dilakukan sudah sangat berat, seperti makar dan tidak menjalankan tugas.

“Hanya, disebutkan pemerintah daerah, jika tidak hadir rapat bisa dikenakan sanksi.Selama ini mereka selalu hadir, hanya selalu diwakili, sedangkan bupati bersangkutan tidak hadir. Ini yang perlu dipertegas,”tandasnya. Untuk merumuskan sanksi dan aturan lainnya yang masih terkait dengan PP tersebut, Sekprov Sulsel A Muallim bersama lima sekprov lainnya diundang khusus mendagri untuk menyusun turunan PP tersebut. (abriandi)         

 Sumber:http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/309404/