Tiga Pegawai Pemkot Makassar Dipecat (9 Maret 2010)
Makassar (Sindo). Tim Tindak Lanjut Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merekomendasikan pemecatan terhadap tiga oknum pegawai karena dianggap melakukan tindakan indispliner.
Rincian tiga pegawai itu, yakni satu pegawai berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan dua pegawai lainnya berstatus tenaga honorer. PNS yang dipecat merupakan tenaga guru yang bertugas di Kecamatan Tamalate, sementara dua honorer berasal dari Satpol PP. “Tim tindak lanjut merekomendasikan wali kota memberhentikan dengan hormat PNS itu dan masa kerja dua tenaga honorer tak diperpanjang,” ungkap Ketua Tim Tindak Lanjut Pemkot Makas-sar Supomo Guntur di Balai Kota, kemarin.
Kepala Inspektorat Makassar Hamsiar menambahkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan,yakni PNS yang berprofesi tenaga pengajar karena berkedudukan sebagai istri kedua. Hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 45/1990 tentang perubahan atas PP No 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.Sesuai Pasal 4 ayat 2 disebutkan, PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
“Sementara dua tenaga ho-norer melanggar PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS karena tidak melaksanakan tugas selama berbulan-bulan,”paparnya. Keputusan pemecatan tersebut akan segera diserahkan ke wali kota untuk mendapat persetujuan. Jika sudah disetujui, pihaknya akan melayangkan surat pemecatan pemberhentian sebagai PNS dan tenaga honorer kepada yang bersangkutan.
Apabila surat itu sudah sampai, PNS bisa mengajukan protes ke pemerintah pusat dengan batas waktu selama sebulan. Jika tak melakukan protes, otomatis keputusan itu berlaku dengan sendirinya. Selain memberikan sanksi berat, Tim Tindak Lanjut Pemkot Makassar juga merekomendasikan dua PNS mendapatkan sanksi ringan berupa teguran tertulis. Dua PNS itu masing-masing bekerja di UPTD pendidikan kecamatan dan pegawai kelurahan.
Pemberian teguran itu karena yang bersangkutan menambah cuti bersama. “Ada lima orang yang diberikan sanksi. Dua orang teguran tertulis, dua pegawai kontrak yang diputuskan hubungan kontraknya, dan satu orang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,” tandas Hamsiar. Kasus indisipliner kepegawaian ini merupakan kali kedua dilakukan pada masa pemerintahan Ilham Arief Sirajuddin dan Supomo Guntur (IASmo) yang dilantik pada 5 Mei 2009 lalu.
Pada Juni 2009 lalu,IASmo memecat empat PNS.Dari empat PNS tersebut, tiga dinyatakan dipecat secara tidak hormat dan satu secara hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain itu, pihaknya menurunkan pangkat delapan PNS. Selain disiplin berat, Pemkot Makassar juga memutuskan sejumlah PNS yang dianggap melanggar disiplin sedang dan ringan.
Dengan demikian, jumlah total pegawai yang melakukan indisipliner kepegawaian sebanyak 19 orang. Berdasarkan catatan harian Seputar Indonesia (SI), tingkat kedisiplinan pegawai di internal Pemkot Makassar dianggap masih rendah. Itu dibuktikan sejak 2004 hingga 2008, tercatat ada sekitar 514 pegawai yang terkena penegakan sanksi disiplin.
Sanksi yang diberikan pun bervariasi, yaitu hukuman berat sebanyak 130 orang, 50 orang hukuman sedang, serta 334 orang hukuman ringan. Sementara itu,Ketua Komisi A DPRD Makassar Yusuf Gunco yang diminta tanggapannya, mengaku sangat sependapat dengan keputusan Tim Tindak Lanjut Pemkot Makassar yang merekomendasikan pemecatan tersebut.
“Ini bisa menjadi efek jera dan pelajaran bagi pegawai yang tidak taat aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan catatan, proses pemecatan itu sudah sesuai prosedur seperti menegur. Apabila tidak mengindahkan teguran itu, sebaiknya memang dipecat,” tandas politikus Golkar Makassar ini. (mulyadi abdillah)
Sumber:http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/309580/
