Pilkada Bulukumba 8 Agustus . Satu Bulan Usai Masa Jabatan Sukri Berakhir (10 Maret 2010)
Bulukumba (Berita Kota Manado). Pemilihan kepala daerah (pilkada) Bulukumba tahun 2010 dipastikan ditunda. Rencananya, pilkada baru akan digelar satu bulan setelah masa jabatan Bupati, AM Sukri A Sappewali, berakhir.
Keputusan KPU Bulukumba menunda pilkada terkait belum adanya anggaran. Sebab, hingga kini APBD Bulukumba tahun 2010 belum dibahas
di Dewan. Sementara tahapan pelaksanaan pilkada sudah harus berjalan. “Kita pastikan ditunda,” ujar Ketua KPU Bulukumba, Arum Spink,
usai rapat pleno beberapa hari lalu.
Senada dengan Arum, Ketua Kelompok Kerja Pencalonan (Pokja) KPU Bulukumba, Asry Yusuf, menjelaskan, hingga kini pihaknya belum
menetapkan jadwal pilkada. Hanya saja, kemungkinan besar baru bisa dilakukan satu bulan usai masa jabatan Bupati, AM Sukri Sappewali,
yang berakhir 6 September 2010.
Mantan ketua Panwas Bulukumba ini, menjelaskan, sesuai Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah No 06 Tahun 2005, ditegaskan bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa dilaksanakan selambat-lambatnya
satu bulan setelah masa jabatan bupati berakhir.
Artinya, menurut dia, jika itu terjadi berarti pilkada Bulukumba baru bisa digelar 6 Agustus 2010. “Sulit bagi kami untuk melakukan
tahapan-tahapan pilkada ini. Sebab, hingga hari ini DPRD Bulukumba belum juga membahas RAPBD pokok. Jangankan ditetapkan, dibahas
saja belum,” katanya.
Rencananya, pilkada Bulukumba akan digelar bersamaan dengan sembilan daerah lainnya di Sulsel pada 23 Juni 2010. Tapi karena persoalan
anggaran yang belum ada, sehingga KPU terpaksa memutuskan menunda. Hingga kini, baru Bulukumba yang memutuskan menunda
pilkadanya. Daerah lain belum ada.
Dijelaskan Asry Yusuf, Permendagri No 57 tahun 2009 merupakan pintu darurat bagi KPU selaku pelaksana pilkada. Permendagri itu memberi
peluang kepada Pemkab yang belum menetapkan APBD untuk memberi dana talangan kepada KPU agar pilkada bisa berjalan sesuai jadwal.
Diakui Asry, pihaknya memang sudah menerima dana talangan dari Pemkab Bulukumba. Hanya saja pihaknya tidak berani menggunakan.
Sebab, hingga saat ini bupati belum mengeluarkan surat keputusan soal berapa besaran honor petugas PPK dan petugas lain yang terkait
kegiatan pilkada.
“Inikan uang negara. Kami mau, harus ada payung hukum soal penggunaan dana tersebut. Makanya, kami belum mau menggunakan dana itu
sebelum jelas aturannya, termasuk soal naskah perjanjian antara Pemkab dengan KPU,” ujar Asry. Saat dihubungi kemarin, Asry mengaku
berada di Makassar.
Ketua KPU Bulukumba, Arum Spink, menegaskan, dana yang dibutuhkan untuk pilkada 2010 sekitar Rp 14 miliar. Besaran itu dihitung
berdasarkan perkiraan pilkada akan berlangsung dua putaran. “Informasi yang kami dapat dana pilkada yang disiapkan dalam RAPBD hanya
sebesar Rp 8 miliar,” katanya.
Menurut Arum, kalau memang dana untuk pilkada hanya sekitar Rp 8 miliar, sulit bagi pihaknya untuk menggelar pilkada. “Kalau ini yang terjadi,
sulit bagi kami untuk berbuat. Kami pertanyakan siapa yang membuat RKA dana tersebut. Kami sendiri tidak pernah membuat RKA,” kata Arum Spink.
Sumber:http://www.beritakotamakassar.com/index.php?option=read&newsid=40041
