Mewengkang: Pemerintah Wajib Berikan Jaminan Sosial bagi Warga. Perpres Jamkes Dibahas di Manado (22 Mei 2010)
Manado (Manado Post). Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden (perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan Dewan Jaminan Sosial Nasional dibuka kemarin (Rabu, 21/5), di Hotel Swiss-Bellhotel Maleosan. Sosialisasi yang bekerjasama dengan Dinas Kesos Sulut ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Sulut, Drs Ferdinand Mewengkang MM.
Dalam pembukaan, Mewengkang mengatakan, jaminan sosial terhadap setiap warga masyarakat menjadi kewajiban dan keharusan. Pemerintah harus memberikan perhatian khusus. “Artinya, pemerintah wajib memberikan jaminan sosial bagi warganya,” tegas Mewengkang.
Kewajiban itu mengacu pada salah satu amanat UUD 1945, yakni adanya pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan pemberdayaan masyarakat lemah, serta tidak mampu, sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Tak hanya itu, lanjutnya, ada juga amanat lain, seperti tertuang dalam pasal 28H ayat (3) UUD 1945. “Yang isinya, setiap orang berhak atas jaminan sosial demi pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat,” kata Mewengkang.
Menjamin kesehatan warga adalah peran pemerintah pusat maupun daerah. Itu tertera dalam UU 32/2004. Karenanya, pemerintah daerah harus proaktif melihat kebutuhan warga di bidang kesehatan.
Sosialisasi ini disambut baik Pemprov Sulut. Olehnya, Mewengkang sebagai peabat teras ‘gedung putih’ menyampaikan terima kasih atas dilaksanakannya kegiatan ini.
“Iven ini dipercaya semakin memantapkan komitmen kita bersama dalam membangun sistem jaminan sosial yang semakin baik. Terlebih jaminan kesehatan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional 2010 ini,” ujar pejabat yang dikenal ‘gila’ sepak bola ini. (cw-04)
Sumber:http://www.manadopost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=65507
