Dekab Warning Kepsek. Awasi Penggunaan BOS Triwulan II (24 Mei 2010)
Ondong (Manado Post). Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tri wulan II (April-Juni) yang resmi disalurkan Pemkab Sitaro ke rekening 102 SD Rp715,493 juta dan 25 SMP Rp463,125 juta disikapi serius Dekab Sitaro. Langkah itu dilakukan dengan melancarkan warning tegas ke seluruh Kepsek SD dan SMP.
“Kepsek penerima BOS wajib memanfaatkan dana ini dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai dana ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Ketua Dekab Sitaro Djipton Tamudia SE.
Dekab juga akan turun langsung ke seluruh SD dan SMP penerima BOS untuk mengecek pemanfaatan dana tersebut.
Menurutnya, sanksi tegas akan diberikan pada Kepsek ataupun pengelola dana BOS yang salah memanfaatkan dana pendidikan. Peran orang tua murid dan komite sekolah serta komponen masyarakat mengawasi dan melaporkan adanya kejanggalan pemanfaatan dana BOS jadi harapan Dekab.
“Jika ada kejanggalan pemanfaatan BOS yang tak sesuai ketentuan, silahkan laporkan ke Dekab,” kata Tamudia.
Aktivis Muda Peduli Sitaro Hendra Darumba, ikut mensuport langkah Dekab Sitaro.
Menurutnya, pengawasan ketat Dekab, inspektorat dan Diknaspor wajib dilakukan. Sebab informasi yang diperoleh masih ada sejumlah pimpinan sekolah yang diduga kuat menyalahgunakan dana BOS.
“Ada sekolah yang memanfaatkan dana BOS ini untuk memberi insentif ke guru berstatus PNS, membeli seragam guru-guru maupun memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan yang tak sesuai Juknis BOS,” jelasnya. (jeg)
Sumber:http://www.manadopost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=65654
