Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, Sulsel Urutan Pertama Laporan Korupsi di KTI (30 Juli 2009)
(Fajar). Prilaku tindak pidana korupsi di Sulsel ternyata cukup besar. Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sulsel berada pada urutan sembilan secara nasional dan urutan pertama di kawasan Timur Indonesia terkait laporan dugaan korupsinya.
Rata-rata laporan indikasi korupsi yang diterima KPK itu menyangkut penyalahgunaan APBD.
Bagaimana upaya pemberantasan korupsi dan apa target KPK ke depan? Berikut wawancara khusus wartawan Harian Fajar Rahim Kadir dengan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di redaksi Harian Fajar, Rabu, 29 Juli.
Setelah ketua KPK ditangkap, sepertinya KPK tidak terdengar lagi melakukan penangkapan terhadap koruptor. Apa ada kebijakan internal KPK colling down atau bagaimana?
Sebetulnya tidak demikian. Penangkapan ketua KPK sekira 4 Mei, dan sejak itu, hampir setiap minggu ada yang kita jadikan tersangka baru, ada yang kita tahan dan ada yang kita periksa. Itu terjadi hampir setiap minggu.
Kemudian ada kasus yang selama ini kelihatannya tidak pernah disentuh seperti kasusnya Agus Condro kita angkat ke permukaan. Dan setelah kasus itu diangkat, kita tetapkan empat orang tersangkanya.
Kemudian kami juga mengungkap kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran (Damkar).
Kita tangkap tersangkanya yang sudah buron tiga tahun. Itu juga pekerjaan yang cukup melelahkan walaupun mendapat backup yang cukup besar dari pihak kepolisian.
Kita juga telah menetapkan tersangka dalam pengadaan sistem komunikasi radio transit di Departemen Kehutanan. Tersangkanya jadi buron. Kasus ini sangat menarik perhatian. Bukan hanya nilainya yang besar, tapi kasus ini juga terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Semua pos-pos kehutanan sudah kita datangi.
Bagaimana kalau KPK juga dibentuk di daerah seperti yang pernah diwacanakan?
Setuju itu, dan memang UU menyatakan demikian. Persoalannya, RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga belum keluar. Jika misalnya RUU Pengadilan Tipikor bisa keluar Desember nanti, saya kira itu bisa terwujud. Di sana kan mensyaratkan perlu ada pengadilan tipikor di setiap wilayah.
Minimal provinsi, bahkan di dalam rancangannya di setiap kabupaten kota ada itu. Nah kalau itu ada otomatis nanti ada KPK daerah. Karena itu, kita perlu bersama-sama untuk mendorong terbitnya UU pengadilan tipikor itu.
Cukup lama juga ya?
Iya. Sebab kalau kita buru-buru membuat KPK daerah sedangkan payung hukum ini belum ada, kita mau ngapain di daerah.
Teman-teman dari media sebenarnya berharap ada hotline yang bisa konfirmasi langsung ke KPK. Kira-kira ada sistem khusus yang bisa diterapkan?
Selama ini hal seperti itu melalui Biro Humas KPK. Dan kita anggap itu sudah bagus. Jadi semua informasi itu melalui Biro Humas, dan penyidik KPK memang tidak boleh beri keterangan agar informasi itu tidak salah.
Memang kita sangat berkeinginan agar semua kasus korupsi baik yang kecil maupun besar bisa tercover supaya masyarakat mau secara bersama-sama dan berjamaah mengatakan anti terhadap korupsi.
Menurut Anda sinergi media dengan KPK harus seperti apa?
Sebenarnya yang penting diberitakan bukan hanya mengenai pengungkapan kasus korupsi, tapi juga mengenai upaya-upaya pencegahan. Seperti yang baru diungkap terkait utang luar negeri kita. Itu kan menyangkut nilai yang cukup besar sekali. Permasalahan itu kan memang sudah ada cuma kita belum bicakaran dengan pihak keuangan dan Bappenas. Tapi sebagai informasi awal itu sudah bisa.
Saya sudah jelaskan bahwa ada 18 permasalahan, salah satunya adalah dana talangan yang belum dibayarkan lembaga-lembaga donor sebesar Rp 3,7 triliun. Itu sudah dibayarkan oleh negara, mestinya dibayarkan oleh mereka.
Artinya, utang yang sudah kita tandatangani dan bayarkan segala biaya-biaya yang disyaratkan, tapi mereka tidak mau kucurkan dana itu. Kita tidak tahu apakah biaya itu akan mereka ganti nanti atau tidak.
Kalau kasus di Sulsel?
Sebenarnya juga ada. Salah satunya adalah pembangunan gedung dan pengadaan alat kesehatan di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Sulsel (Rumah Sakit Daerah Pangkep dan Takalar) seperti yang pernah kami publikasi di Jakarta.
Permasalahannya itu kan menyangkut utang dana pembangunan gedung dan pengadaan alat-alat kesehatan. Nilainya besar, tapi ternyata utang tersebut tidak pernah disetujui. Bahkan proyek itu juga sudah dua kali tender, biaya pendamping dari APBN juga sudah jalan,
tapi tidak pernah ada. Akibatnya pelayanan kesehatan masyarakat tidak bisa dipenuhi karena alatnya tidak ada. Sementara utang sudah jalan.
Hal seperti ini yang perlu diantisipasi. Jadi bukan hanya persoalan menangkap. Tapi langkah pencegahan harus ada. Jangan sampai kita hanya fokus penangkapan tapi setelah ditangkap muncul lagi korupsi lain.
Kalau begitu apa langkah pencegahan yang telah dilakukan KPK di Sulsel?
Upaya lain yang kita lakukan adalah mengumumkan jumlah kekayaan pejabat. Kemarin sudah ada delapan pejabat yang diumumkan kekayaannya, kita berharap setelah diumumkan masyarakat akan mudah memantau mereka.
Karena jika tiba-tiba terjadi penambahan yang signifikan, otomatis bisa langsung dipertanyakan. Jadi mereka akan takut untuk korupsi. Kita berharap semua pejabat negara mau melakukan hal seperti itu.
Bagaimana dengan kasus gratifikasi?
Di Sulsel dan Sulbar selama 2009 ini baru satu orang yang mau melaporkan gratifikasi.
Boleh tahu siapa orangnya?
Saya lupa. Yang jelas, laporan itu terkait dengan acara pernikahan anaknya. Tapi setelah ada laporan dari dia, kita langsung melakukan penelusuran. Dana sumbangan yang kita anggap terkait gratifikasi langsung kita kembalikan ke negara. Pejabat seperti ini mestinya yang dijadikan contoh.
Bagaimana dengan pontensi gratifikasi di Sulsel?
Potensinya sangat besar. Tidak seimbang dengan laporan tersebut. Karena itu kita berharap pejabat yang merasa mendapat gratifikasi segera melapor, agar yang bersangkutan tidak terbebani dengan pemberian itu di belakang hari.
Di Sulsel ini beredar informasi kalau KPK sementara menelusuri beberapa kasus. Di antarnya kasus revitalisasi Karebosi, apa itu betul?
Iya. yang jelas orang Sulsel sendiri kan sudah banyak yang ditahan KPK. Tapi terlepas dari itu, masalah Karebosi memang kita sudah terima laporannya dari masyarakat. Cuma, ketika kita minta audit ke BPKP Perwakilan Sulsel ternyata dianggap tidak ada masalah. Pihak BPKP telah menginformasikan bahwa tidak ada indikasi korupsi dalam proyek itu. Informasi itu yang terakhir kita terima.
Tapi tim dari KPK tetap berupaya mengembangkan laporan itu. Karena yang lebih tahu soal itu adalah tim auditor.
Kalau dari pengaduan dugaan korupsi ke KPK, Sulsel menempati urutan berapa?
Sulsel itu urutan ke sembilan. Rata-rata dugaan korupsi soal APBD. Nomor satu itu DKI, nomor dua Jawa Timur, dan nomor tiga Sumatera Utara, kemuadian Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Khusus di kawasan Timur Indonesia, Sulsel urutan ke berapa?
Khusus di KTI Sulsel yang pertama. Tergantung besar kecilnya wilayah dan aktivitas pembangunan.
Berapa jumlah laporan dugaan korupsi dari Sulsel?
Total laporan yang kita terima dari sejak 2004-2009 sebanyak 1.058 laporan. Dari jumlah itu, laporan yang terindikasi korupsi adalah 141 laporan. Kemudian dari situ yang bukan menjadi kewenangan KPK karena nilainya serta perlakuan bukan pejabat negara itu sebanyak 123 kasus.
Itu kita serahkan ke masing-masing instansi terkait, seperti kepada pihak kepolisian, kejaksaan, BPKP, BPK, MA dan sebagainya.
Kemudian yang ditangani KPK ada enam laporan terkait upaya pencegahan. Sedangkan laporan yang sedang dalam penyelidikan ada 12 kasus. Rata-rata menyangkut penggunaan APBD. Yang jelas nilainya cukup besar.
Bagaimana dengan hasil penyidikan KPK selama ini?
Wah cukup menarik. Kasus tipikor yang kita tangani selama ini 100 persen terbukti di pengadilan. Satu-satunya lembaga anti korupsi di dunia yang bisa terbukti semua hasil penyidikannya. (him)
Sumber: http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&id=65468
