Sosialisasi Perwali No 6 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan/Standar Pelayanan Minimal Pengelolaan Dana Bergulir Melalui PPK-BLUD Kota Kendari

Sosialisasi Perwali No 6 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan/Standar Pelayanan Minimal Pengelolaan Dana Bergulir Melalui PPK-BLUD Kota Kendari

Mekanisme monitoring dan pelaporan kegiatan dana bergulir program melalui PPK-BLUD Kota Kendari adalah :

Monitoring
Monitoring merupakan kegiatan pemantauan dan pembinaan terhadap debitur (peminjam dana bergulir) dan usaha debitur yang dilakukan secara rutinitas oleh LUD SKPD/BLUD Unit Kerja

Tujuan kegiatan monitoring adalah untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan permasalahan yang dihadapi oleh debitur dalam melaksanakan usaha serta evaluasi atas pinjaman dana bergulir
Tolak ukur yang dapat dipakai untuk menilai kinerja/tingkat keberhasilan kegiatan pinjaman dana bergulir tersebut adalah:
Kesesuaian mekanisme pelaksanaan di lapangan dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan dana bergulir ota Kendari yang telah ditetapkan

Kesuksesan penyaluran, yaitu dana bergulir dapat disalurkan dengan baik kepada kelompok-kelompok usaha dan dapat disalurkan secara berkelanjutan

Kesuksesan sasaran, yaitu ketepatan sasaran penerima pinjaman yang benar-benar memerlukan bantuan modal, sehingga modal yang diberikan dapat meningkatkan/mengembangkan usaha dalam rangka peningkatan pendapatan dan penyerapan tenaga kerja

Kesuksesan pengembalian, yaitu pengembalian angsuran pinjaman dari debiturĀ  kepada BLUD SKPD/BLUD Unit Kerja sesuai dengan jadwal yang telah disepakati

Pelaksanaan monitoring yaitu:
Pihak BLUD SKPD/BLUD Unit Kerja secara rutin melakukan pemantauan, pembinaan maupun penagihan untuk mengetahui tingkat keberhasilan usaha dan permasalahan yang dihadapi debitur, dan membuat laporan tertulis kepada Walikota Kendari dengan tembusan kepada instansi terkait

Pelaporan
Pelaporan SKPD/Unit Kerja PPK-BLUD

BLUD-SKPD

Setiap triwulan menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD

Setiap semesteran dan tahunan, waib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari lapiran operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD untuk dikonsolidasikan kedalam laporan keuangan pemerintah daerah

BLUD-Unit Kerja

Setiap triwulan menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD melalui SKPD

Setiap semesteran dan tahunan, waib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari lapiran operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD melalui SKPD untuk dikonsolidasikan kedalam laporan keuangan pemerintah daerah

Sumber: http://kendariekspres.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1363&Itemid=52