Sosialisasi Perda No 8 Tahun 2007
Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dimanapun kita tinggal maka wajib untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk. Betupun di Kota Kendari. Dalam Perda Nomor 8 tahun 2007 paragraf 2 ini juga dijelaskan mengenai Nomor Induk Kependudukan.
Pada pasal 15 dijelaskan bahwa setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nomor induk ini diberikan oleh pemerintah kepada seseorang yang telah didaftar sebagai penduduk di wilayah Negara Republik Indonesia dan berlaku seumur hidup.
Dalam paragraph 3 di perda ini membicarakan masalah Kartu Keluarga. Dimana dalam pasal 18 dipaparkan item-item Kartu Keluarga yakni:
Kartu Keluarga (KK) diterbitkan oleh Badan Keluarga Sejahtera, Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai pelaksana kewenangan Walikota di bidang administrasi kependudukan
Penerbitan Kartu Keluarga diberikan kepada WNI tinggal tetap dan WNA tinggal tetap berdasarkan permohonan yang diajukan penduduk tersebut
Penduduk WNI atau WNA hanya dapat didaftar dalam satu kartu keluarga
Kartu keluarga ini memiliki nomor yang terdiri dari 16 digit
Memasuki paragraph 4, dipaparkan mengenai Kartu Tanda Penduduk. Di dalam pasal 19 menjelaskan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) diterbitkan oleh badan keluarga sejahtera, kependudukan dan catatan sipil sebagai pelaksana kewenangan walikota kendari di bidang administrasi kependudukan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) diberikan kepada WNI tinggal tetap dan WNA tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau sudah kewain/pernah kawin dan hanya memiliki satu KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) diberikan kepada WNI tinggal tetap bukan keluarga miskin dan WNA tinggal tetap dipungut biaya sesuai peraturan yang berlaku
Kartu Tanda Penduduk (KTP) diberikan kepada WNI tinggal tetap yang keluarga miskin tanpa dipungut biaya dan diberi tanda khusus sebagai kode miskin
Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlaku secara nasional dan digunakan sebagai tanda pengenal dalam pelayanan publik
Sumber: http://kendariekspres.com/index.php?option=com_content&task=view&id=95&Itemid=52
