Pilkada di Sulut, Herodeisme, dan Wacana Perubahan UU 32 Tahun 2004(2), Oleh: Jeffry Th Pay (3 Maret 2003)
(Komentar). Tahun 2010 dapat disebut sebagai tahun pilkada (pemilihan kepala daerah) di Sulut. Maklum, selain akan ada pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, juga sejumlah kota dan kabupaten bakal melakukan hajatan yang sama. Yaitu Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Khusus untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kalau saja wacana perubahan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat diwujudkan, di mana pemilihan gubernur bakal dikembalikan ke DPRD, maka pemilihan langsung ini akan menjadi yang terakhir.
Herodeisme ini biasanya di-gunakan oleh mereka yang se-dang berkuasa (inccumbent) dan masih ingin melanjutkan kekuasaan. Namun tidak me-nutup kemungkinan juga bagi mereka yang ingin mengambil alih kekuasaan.
PERUBAHAN UU 32/2004
Setelah lima tahun penera-pan UU 32/2004 tentang Pe-merintahan Daerah dilaksana-kan, kini wacana perubahan UU tersebut mulai mengemu-ka. Memang disadari dalam penerapan UU ini banyak me-nimbulkan permasalahan ba-ru. Khususnya permasalahan yang timbul akibat pemilihan langsung kepala daerah, pe-mekaran wilayah otonomi ba-ru, penguatan peran gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, dan masih ada se-jumlah permasalahn lainnya, yang dianggap kurang efisien dan efektif.
Dalam kaitan dengan pemili-han langsung kepala daerah, ternyata menimbulkan perma-salahan yang cukup rumit dan menelan biaya yang tidak se-dikit. Pilkada langsung me-nimbulkan banyak pertikaian di antara kelompok masyara-kat. Apalagi bila terjadi ke-curangan baik dalam proses pemilihan, penyalahgunaan uang Negara, dan penetapan calon terpilih. Oleh karena itu sejumlah kalangan, termasuk Depdagri, mulai mewacana-kan untuk mengembalikan pe-milihan kepala daerah itu ke DPRD seperti pada aturan UU sebelumnya. Pemilihan oleh DPRD ini lebih dikhususkan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Namun tidak menutup ke-mungkinan perlakukan yang sama harus dilakukan pula pada pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil wa-likota. Bahkan bila wacana ini menjadi kenyataan, pemilihan presiden/wakil presiden pun harus dikembalikan ke DPR RI. Meskipun UUD yang telah diamandemen, berkaitan de-ngan pasal mengenai pemili-han presiden/wakil presiden, harus dirubah kembali.
Wacana ini memang harus dimatangkan, karena bukan tidak mungkin akan menim-bulkan permasalahan baru. Di mana kedaulatan rakyat ter-kesan dicabut kembali, dan cara-cara negatif yang timbul dalam pemilihan langsung, akan dilakoni oleh kalangan DPRD dan DPR. Selain itu, langkah perubahan UU ini se-betulnya merupakan langkah mundur seperti menjilat lu-dah, dan bertentangan dengan semangat reformasi.
Selain itu, model sentralistik bakal terulang kembali. Kare-na keputusan-keputusan ha-nya akan diambil oleh segelin-tir anggota DPRD dan DPR bersama pemerintah yang tengah berkuasa.
Dampak negatif lainnya ada-lah, kalau seandainya pemili-han langsung dihapuskan kembali, dan DPRD dan DPR mendapat kekuasaan kembali untuk memimpin daerah dan Negara, maka mereka yang akan mencalonkan diri men-jadi anggota legislatif kemung-kinan akan melakukan berba-gai cara untuk mendapatkan kedudukan yang dinilai punya power itu.
Mengenai pemekaran wila-yah daerah otonomi baru, me-mang disadari telah membe-bani keuangan Negara. Selain itu pemekaran wilayah sering-kali menimbulkan konflik-konflik baru di tengah masya-rakat. Dan karena itu peme-rintah Pusat mewacanakan untuk melakukan moratorium (penundaan sementara), sam-bil mengevaluasi sejauh mana perkembangan daerah-daerah otonomi. Hanya saja moratorium sifatnya adalah kebija-kan dan bertentangan dengan konstitusi, karena UU 32/2004 dan PP 78 masih tetap berlaku. Dalam kebijakan ini sudah tentu harus memilah mana daerah yang sudah me-menuhi syarat, dan mana yang masih wacana. Dalam pengertian ini, maka bagi da-erah bakal pemekaran baru yang sudah memenuhi syarat harus terus diproses.
Bagi penulis, bila pemekaran wilayah itu dilakukan dengan benar, maka keuntungan bagi daerah otonomi dan negara akan berjalan sesuai dengan keinginan rakyat. Dalam ar-tian, pembentukan daerah otonomi baru itu, harus benar-benar dapat meningkatkan ke-sejahteraan rakyat, pemberda-yaan masyarakat lokal, peme-rataan pembangunan, dan pendekatan pelayanan.
Sementara, dalam hal peran gubernur sebagai wakil peme-rintah pusat di daerah, hen-daknya dilihat sebagai upaya koordinasi pemerintahan, dan bukan menjadikan sebagai raja baru di daerah. Karena se-lama ini, bupati/walikota di daerah-daerah dianggap seba-gai raja-raja kecil, yang sering-kali menganggap enteng terha-dap gubernur.
Kita semua berharap, bila nanti ada perubahan UU 32/2004, dapat memberikan kon-tribusi positif bagi pertumbuhan pembangunan di daerah-da-erah, dan bukannya menim-bulkan permasalahan-perma-salahan baru.(habis)
Penulis: Pengamat Sosial dan Politik, tinggal di Noongan
