Perda No 14 Tahun 2003 Tentang Kebebasan Memperoleh Informasi (18 Maret 2009)
(Kendari Ekspres). Kebebasan memperoleh informasi ini sangat penting artinya di masyarakat dan pemerintah Kota Kendari bersama Dewan akhirnya menelorkan sebuah aturan yang mempunyai kekuatan hukum yakni berupa Perda no 14 Tahun 2003 tentang kebebasan memperoleh informasi.
Dalam Bab I pasal 1 mengatur ketentuan umumnya diantaranya penjelasan tentang apakah informasi itu. Informasi dalam pasal 1 inin adalah segala sesuatu yang dapat dikomunikasikan, data atau segala sesuatu yang dapat menerangkan suatu hal dengan sendirinya atau melalui segala sesuatu yang telah diatur melalui bentuk dokumen dalam format apapun atau ucapan pejabat public yang berwenang.
Sementara informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, dikelola, dimiliki ataupun dihimpun melalui sumber-sumber lain sehingga berada disuatu badan publik, baik informasi yang bersifat pribadi ataupun informasi mengenai penyelenggaraan Negara dan daerah.
Penjelasan mengenai komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi melakukan penyelesaian sengketa melalui bentuk mdiasi dan atau ajudikasi yang berkaitan dengan hak setiap orang tas informasi.
Mediasi adalah upaya penyelesaian kasus dimana pihak ketiga, dalam hal ini anggota komisi informasi mendorong pihak pengadu dengan pihak yang diadukan melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan memuaskan kedua belah pihak.
Ajudikasi adalah suatu proses penyelesaian kasus dimana pihak ketiga dalam hal ini diperankan oleh anggota komisi informasi membantu menyelesaikan kasus dengan cara memutus setelah memeriksa, mendengarkan dan menganilisis fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan oleh pengadu maupun pihka yang diajukan.
Dan pejabat dokumentasi dan informasi adalah pejabat yang bertanggungjawab secara khusus terhadap penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di unit kerjanya masing-masing
Sumber: http://kendariekspres.com/index.php?option=com_content&task=view&id=2034&Itemid=52
