Perda No 10 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bwah Tanah

Mengenai pembinaan, pengendalian,pengawasan dan pelaporan itu diatur dalam pasal 13 yakni :

Pembinaan pengelolaan air bawah tanah dilakukan oleh BPMD bersama instansi terkait

Tata cara pembinaan akan diatur dalam surat keputusan walikota

Sementara pada pasal 14 mengatur tentang kagiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat (1) meliputi :

Kegiatan pemantauan:

Pemantauan jumlah dan mutu air bawah tanah

Pemantauan dampak lingkungan akibat pendayagunaan air bawah tanah

Pemantauan perubahan penggunaan dan fungsi lahan

Pembuatan peta pengendalian pengambilan air bawah tanah yang mencakup penentuan:

Zonasi air bawah tanah (aman, rawan, kritis, dan rusak)

Kedalaman akuifer yang aman untuk disadap

Kuota debit pengambilan air bawah tanah berdasarkan potensi ketersediaannya

Debit pengambilan air bawah tanah berdasarkan peruntukannya

Untuk penjelasan pasal 15 yakni bila dalam pelaksanaan pengambilan air bawah tanah ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan dan merusak lingkungan hidup atas rekomendasi dari Bapedalda, pihak BPMD dapat menghentikan aktivitas dan mencabut Surat Izin secara sepihak.

Sementara untuk pasal 16 menjelaskan:

Keberhasilan pendayagunaan air bawah tanah yang berwawasan lingkungan sangat tergantung pada fungsi pengawasan dan pengendalian sehingga keberlanjutan pemanfaatan air bawah tanah dapat terwujud

Kegiatan pengawasan ini meliputi:

Pengawasan pelaksanaan persyaratan tehnik yang tercantum dalam SIP dan SIPA

Pengawasan terhadap pelaksanaan UKL dan UPL atau AMDAL

Pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan air bawah tanah

Pengawasan air bawah tanah dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal daerah, Kecamatan dan Kelurahan dengan berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

Sumber: http://kendariekspres.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1826&Itemid=52