(Implementasi Nilai-Nilai Keluwuan): Pilkada Damai dan Bermartabat di Luwu (22 Juli 2008)

(Palopopos). Kabupaten Luwu merupakan kabupaten tertua di Tana Luwu. Pecahannya berturut-turut Luwu Utara, Palopo, dan Luwu Timur.Semoga menyusul Luwu Tengah sehingga target berikut bagi segenap Wija To Luwu adalah Propinsi Luwu, seperti sering diwacanakan dengan aksi-aksi terbatas, untuk tidak mengatakan setengah hati. Wilayah Luwu dahulu sebelum pemekaran sering disebut Luwu Selatan dan orang-orang yang berasal dari wilayah ini disebut sebagai orang selatan (to selatan, to sule selatan), termasuk penulis. Memasuki wilayah Tana Luwu, yang bentangannya mengikuti jalan poros propinsi mungkin sekitar 200 sampai 300-an kilometer, wilayah Kabupaten Luwu lah yang paling pertama dijumpai. Wilayah ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Wajo, apabila menyusuri jalan poros dari Makassar. Di pintu gerbang perbatasan, tertulis ucapan “Selamat Datang di Bumi Sawerigading”.
Meski Kabupaten Luwu merupakan kabupaten tertua, dari segi infrastruktur hakikatnya kurang-lebih sama dengan daerah pemekaran baru. Sebab, infrastruktur utama berada di Kota Palopo, belum menimbang kekayaan sumber daya alam Luwu sebelumnya, seperti industri tambang nikel di Sorowako, yang kini masuk wilayah Luwu Timur. Praktis tiga-empat tahun terakhir ini Luwu baru memulai membangun menuju daerah kabupaten yang sesungguhnya. Dari sini tampak masih butuh beberapa pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk mewujudkan Luwu sebagai kabupaten yang MAPPATUWO NAEWAI ALENA. Hal ini terutama kalau andalan pembangunan Luwu mengacu kepada seberapa besar dana alokasi umum (DAU) yang diterima setiap tahun. Dengan DAU terbatas apalagi di tengah labilnya harga minyak dunia yang berpengaruh terhadap APBN/APBD dan stabilitas ekonomi, bisa diprediksi keterbatasan kemampuan Luwu membangun.
Kondisi seperti di atas, rupanya tidak menyurutkan nyali sebagian orang untuk mencalonkan diri menjadi calon bupati dan wakil bupati. Sudah tentu, mereka yang bernyali ini patut mendapatkan apresiasi dan ucapan terima kasih. Karena mereka mau memikirkan dan berkorban untuk Luwu yang kita sebut baru membangun itu. Keinginan mereka itu harus difasilitasi dengan prosedur Pilkada yang jujur, adil, demokratis, dan terbuka. Berkaitan dengan ini, secara otomatis menjadi tanggung jawab partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan masyarakat. Bahkan juga, tokoh-tokoh agama, pendidik, adat, dan hingga aparat negara. Tanpa prosedur seperti itu, sulit mewujudkan Pilkada damai dan bermartabat. Peran berbagai komponen disertai dengan komitmen yang baik itulah yang diharapkan bisa terlihat sebelum, selama dan sesudah Pilkada Luwu. Niat dan kepentingan tidak merusak rasa dan nilai-nilai “keluwuan”.
Mencapai kedudukan sebagai bupati dan wakil bupati seyogianya dipahami dan diyakini bukanlah persoalan hidup atau mati. Sehingga harus disertai dengan berbagai macam cara yang bertentangan dengan nilai-nilai “keluwuan”. Politik tidak berarti harus menempuh cara-cara Machiavelis, yang mengajarkan doktrin politik tujuan menghalalkan cara. Masih terbentang cara-cara elegan menuju kekuasan politik, hanya sayang kita (termasuk para politisi) biasanya kurang sabaran. Kekurangsabaran kita itulah yang seringkali mendorong untuk melakukan tindakan jauh dari fatsoen politik bermoral bahkan memungkinkan disertai kekerasan dalam berbagai bentuknya. Ketika ini terjadi, lebih gawat lagi kita lupa bahwa kita sama-sama warga masyarakat yang mestinya saling membantu, kasih, dan sayang. Memang repot, ketika politik dianggap bukan lagi sebagai pengabdian kepada Tuhan dan untuk sesama hidup. Kekeliruan besar kalau ada anggapan politik berarti identik dengan kebolehan berlaku curang dan licik. Yang terakhir ini, sudah harus ditinggalkan. Kita sampaikan rasa kasihan dan iba bagi yang masih mengamalkannya. Sebaliknya, ucapan selamat bagi mereka yang sudah memerdekakan dirinya dari kekeliruan itu
Andre Gurutta Profesor Iskandar pernah menyitir ungkapan bahwa yang dinamakan orang Luwu, orang yang madeceng ampena na madecetto abbatirenna. Sebuah identifikasi yang sangat menekankan pentingnya dimensi akhlak dan keteladanan aksi tingkah laku. Jika identifikasi ini disepakati dijadikan nilai dasar keluwuan warga, masalah berikutnya yang cukup sulit adalah bagaimana menjabarkannya dalam kehidupan masyarakat dalam berbagai dimensinya. Dengan kata lain, nilai tersebut menjadi pedoman tingkah laku. Sebagai pedoman, ia menjadi rambu-rambu warga dalam berinteraksi satu sama lain, termasuk dalam proses-proses politik, misalnya Pilkada. Kalau nilai ini menjadi acuan, yang akan menjadi target utama mereka yang berkompetisi bukanlah soal siapa menang siapa kalah, tetapi lebih tinggi dan mulia dari itu, berupa kelanggengan nilai-nilai budaya luhur yang bisa diteladani. Kondisi ini memang penuh tantangan untuk mewujudkannya, tetapi kita harus optimis dengan dukungan nilai-nilai utama, seperti prinsip saling menghormati (sipakatau), saling mengingatkan (sipakainge), saling mengasihi (sikamasei), saling merindukan (sikamali’), dan saling memberdayakan tidak sebaliknya (sirui’ menre tessirui’ no’).
Sejalan dengan nilai-nilai keluwuan, sebagai dikemukakan beberapa di antaranya di atas, dalam hal etika politik sangat penting apa yang disebut dimensi keluhuran budi. Komitmen individual masing-masing orang pada nilai-nilai luhur, yang merupakan prakondisi pertama bagi masyarakat yang sehat, tidak boleh sekadar menjadi retorika dan pengetahuan semata. Tetapi, harus direalisasikan secara kongkrit ke dalam bentuk komitmen dan prilaku sosial dalam hidup bersama. Karena, komitmen pribadi pada nilai-nilai hidup yang luhur tidak akan mendatangkan makna yang berarti jika yang bersangkutan tidak mewujudkannya secara nyata dalam prilaku sehari-hari.
Nurcholish Madjid (2005 M), sang Guru Bangsa, mengingatkan pentingnya dimensi keluhuran budi dalam proses-proses politik. Baginya, keluhuran budi tidak hanya sekadar bermakna pribadi tetapi juga bermakna publik. Dalam hal ini, terutama seorang elit politik, harus memiliki moralitas pribadi (personal morality) dan moralitas publik (civic morality). Moralitas pribadi menunjuk pada kebaikan dan keluhuran yang berkaitan dengan sikap dan prilaku sebagai manusia, dan utamanya dalam hubungan vertikal dengan Tuhan. Sedangkan, moralitas publik adalah kebaikan dan keluhuran sikap dan prilaku seseorang dalam hubungannya dengan kepentingan masyarakat banyak, sehingga lebih bersifat horizontal dengan sesama manusia. Dalam kaitan dengan posisi elit, moralitas publik diukur dari pemikiran, prilaku dan kebijakan yang diambil mempunyai implikasi positif atau negatif bagi kepentingan publik. Demikian pula halnya, apakah menguntungkan masyarakat banyak atau menguntungkan sekelompok kecil masyarakat, terutama yang dekat dengan elit kekuasaan. Pada akhirnya, pertanggungjawaban etis seorang pemimpin, tergantung pada kemampuan membedakan antara urusan pribadi dan umum, masalah privat dan publik.
Memasuki masa-masa menjelang Pilkada Luwu merupakan satu momen yang bisa menjadi indikator untuk menilai sejauh mana dimensi keluhuran budi, paling tidak, nilai-nilai utama keluwuan diwujudkan oleh berbagai komponen warga masyarakat. Keteladanan dan kepeloporan mereka yang menyebut dirinya pemimpin atau calon pemimpin, elit-elit partai politik, dan mereka yang terlibat diuji dan akan dinilai. Warga masyarakat patut berharap momen Pilkada Luwu bisa menjadi ajang kompetisi dan pembelajaran politik yang damai dan bermartabat. Para calon berkompetisi tetapi tetap dalam koridor nilai-nilai utama keluwuan, meminggirkan egoisme dan sektarianisme kelompok atau golongan, dan menghindari gontok-gontokkan apalagi saling menyinggung-melecehkan. Indikator keunggulan calon dilihat dari ide-ide dan tujuan (platform) yang diperjuangkan, bukan semata pertemanan apalagi kalkulasi untung-rugi material.
Semoga harapan bagi sebuah Pilkada Luwu yang damai dan bermartabat dapat terwujud. Dan, apapun hasilnya diterima semua pihak. Wallahu a’lam. Jakarta 20072008. Abdul Pirol 

Sumber: http://www.palopopos.co.id/?vi=detail&nid=24429