Guru Besar Fakultas Ekonomi Unhas, Prof Dr H Muh Asdar, SE, M.Si, Sulsel Perlu Bentuk Lembaga Penjaminan Kredit (28 Agst. 2009)
(Fajar). Setiap daerah, termasuk Sulawesi Selatan perlu segera membentuk lembaga penjaminan kredit daerah (LPKD). Sesuai amanah Kepres No.2 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permen) No.222 tahun 2008, Sulsel membutuhkan lembaga tersebut karena saat ini pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, tapi terjadi ketimpangan karena tak semua pengusaha memiliki akses yang sama.
Nah, kalau Sulsel mau maju, maka lembaga penjaminan kredit daerah ini harus segera dibentuk sebagai bentuk pemerataan. Berikut nukilan wawancara guru besar ekonomi Unhas Prof Dr H Muh Asdar, SE, M.Si kepada wartawan Harian Fajar Rasid Alfarisi terkait lembaga penjaminan kredit. Petikannya:
Bisa dijelaskan apa itu lembaga penjaminan kredit daerah (LPKD)?
Lembaga penjamin kredit merupakan salah satu infrastruktur sektor finansial yang kehadirannya diperlukan dalam rangka meningkatkan akses kepada layanan perbankan bagi pengusaha golongan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memitigasi risiko kredit, dan meningkatkan fungsi intermediasi perbankan pada umumnya.
Kini, isu mengenai kehadiran lembaga penjamin kredit bukan hanya merupakan isu nasional, tetapi juga merupakan isu yang berkembang di daerah. Di daerah lembaga ini disebut Lembaga Penjamin Kredit Daerah (LPKD).
Hadirnya LPKD akan membantu peningkatan kapasitas UMKM antara lain dengan meningkatkan akses para pengusahanya untuk mendapat layanan kredit perbankan.
Sudah ada petunjuk hukum dari pemerintah, tapi mengapa belum satu pun daerah membentuk LPKD, termasuk Sulsel. Apa kendalanya?
Tidak tahu persis. Kendalanya mungkin pada politcal will pemerintah setempat. Yang kami tahu memang baru dua daerah sementara mengusulkan yakni Provinsi Yogyakarta dan Sumatera Selatan. Pemerintah pada tanggal 26 Januari 2008 mengeluarkan PP No. 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan.
Lembaga penjamin yang dimaksud dalam PP tersebut adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban financial penerima kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Oleh karenanya, perlu segera dibentuk tim inisiatif untuk membuat rancangan aturan mengenai lembaga ini.
Apa saja peran LPKD?
Perannya cukup luas. Salah satunya bisa meningkatkan fungsi intermediasi bank (UMKM) dan penciptaan lapangan pekerjaan. Lainnya, dengan hadirnya LPKD bisa memicu pendapatan meningkat yang kemudian memicu pendapatan pajak untuk daerah. Ini akan saling kait-mengkait.
Sudah mendesakkah kehadiran LPKD di Sulsel?
Menurut saya, kehadiran LPKD adalah suatu kebutuhan yang memiliki prioritas utama untuk melengkapi infrastruktur (institutional infrastructure) pendukung lembaga keuangan sebagaimana diamanatkan oleh PP. Diharapkan pendirian LPKD di Sulsel dapat meminimalisasi ketimpangan. Lembaga penjamin kredit ini akan mengcover pengusaha-pengusaha yang selama ini tidak memiliki jaminan.
Seperti apa gambaran awal untuk bisa merintis berdirinya LPKD?
Pemerintah tentu harus membentuk tim ahli, setelah itu digodok bagaimana model dan strukturnya. Tak perlu susah karena sudah ada petunjuk dari Menteri Keuangan yang bisa menjadi acuan. Salah satu misalnya, komposisi pemegang saham di LPKD bisa melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
Dalam peraturan menteri disebutkan untuk LPKD modal bisa mencapai Rp 50 miliar. Nah kalau komposisinya seperti itu, kabupaten/kota di Sulsel bisa saja menyetorkan Rp 2 miliar per daerah, sisanya menjadi tanggungan pemerintah provinsi. Atau alternatif lain bisa saja fifty-fifty, 50 persen kabupaten/kota dan 50 provinsi.
Tak membutuhkan perangkat hukum daerah seperti peraturan daerah (perda)?
Kalau ada perda tentu jauh lebih baik, karena itu akan memiliki landasan kuat. Saya kira legislatif akan mendukung karena niat pendirian lembaga ini sangat mulia.
Perilaku orang Indonesia, kredit konsuntif masih lebih tinggi ketimbang kredit produktif. Apa tidak takut lembaga ini nantinya bisa gagal?
Itulah nanti konsepnya harus digodok matang. Pemberian kredit harus selektif dan jangan menjadi kredit konsumtif. Diupayakan fokus untuk usaha mikro, kecil dan menengah.
Mengapa Anda begitu optimis lembaga ini akan memiliki ekspektasi tinggi di Sulsel?
Pertumbuhan ekonomi Sulsel sangat bagus. Angkanya malah lebih bagus dari pertumbuhan rata-rata ekonomi nasional. Kami percaya jika lembaga ini ada, bisa merangsang pengusaha-pengusaha bangkit, dan itu memicu pertumbuhan ekonomi yang luar biasa.
Apa tidak berbenturan dengan lembaga pembiayaan lain seperti bank atau asuransi kredit?
Oh, berbeda. Lembaga penjaminan kredit ini lebih dekat kepada masyarakat. Ini sesuai dengan prinsipnya sebagai lembaga jaringan luas hingga ke pelosok daerah. Selain lembaga penjaminan, ada dua pilar lagi fungsinya yakni menjamin tersedianya kredit untuk mereka yang tidak memiliki jaminan dan memicu pertumbuhan di daerah.
Lembaga ini tidak berorientasi profit. Artinya dia hadir untuk membangun perekonomian. Jadi jangan langsung bicara keuntungan. LPKD hanya perlu merangsang percepatan pertumbuhan ekonomi. (*)
Sumber: http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&id=67663
