Diskresi Gubernur Terapkan Sanksi Pada Bupati/Walikota (9 Maret 2010)

Oleh  Togap Simangunsong
(Pemerhati Otonomi Daerah, Alumni IPB, ITC. Belanda dan UNSW Sydney, Mantan pegawai Bappeda Provinsi Sulawesi Utara 1992-2000)

Revitalisasi peran gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah ditandai dengan diterbitkannya PP nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan  Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di daerah. PP ini memberi kewenangan kepada gubernur untuk menerapkan sanksi kepada bupati/walikota yang dinilai menyimpang dari aturan.

Tak dapat dipungkiri, pemberlakuan  UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak mengatur jelas hubungan hierarkis lembaga pemerintahan daerah ini membuat tingkat kepatuhan bupati/walikota terhadap gubernur semakin rendah. ‘’Perilaku miring’’ bupati/walikota bak raja-raja kecil. Tak jarang bupati/walikota mbalelo dan melecehken  undangan gubernur, kerap bepergian ke luar daerah/luar negeri tanpa sepengetahuan gubernur, dana dan proyek yang masuk ke kabupaten/kota  banyak  tanpa koordinasi dengan gubernur serta gubernur tidak dapat bertindak memberi sanksi.  Undang-Undang ini juga seolah menumbuh-suburkan sikap arogan sebagian oknum bupati dan walikota yang masih larut dalam  euforia kebebasan.

Akibatnya, fungsi kordinasi, fasilitasi, pembinaan dan pengawasan pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah pun menyadari dan melakukan upaya perbaikan berupa penguatan peran gubernur dengan menerbitkan UU 32/2004  tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999 serta ditindaklanjuti dengan  PP No. 19 tahun 2010. 
Penulis mengidentifikasi beberapa penyebab disharmoni gubernur dengan bupati dan walikota meliputi:
Pertama.  Kementerian dan lembaga harus tegas dan jelas melimpahkan beberapa kewenangan kepada gubernur sebagai  fasilitator, koordinator, pembinaan dan pengawasan pengelolaan kegiatan.

Kewenangan pemberian ijin seperti ijin  bidang kehutanan, pertambangan, pertanahan.  Yang terjadi saat ini, kementrian dan lembaga kerap berhubungan langsung dengan bupati/walikota, khususnya dana perimbangan dan  proyek-proyek yang dibiayai oleh pusat tanpa berkordinasi dengan gubernur. 
Kedua. Adanya keterlambatan menerbitkan peraturan pelaksanaan undang-undang. Sebagai contoh, tugas dan wewenang  gubernur sebagai wakil pemerintah pada dasarnya telah diatur dalam UU 32/2004 pasal 38 (1). Namun peraturan pelaksanaan  tentang tata caranya, yakni PP No. 19 tahun 2010 baru diterbitkan enam tahun kemudian, pada tanggal 28 Januari 2010.

Ketiga. Perlunya penegasan bahwa sebagai Kepala Daerah Otonom, kedudukan gubernur tidak sama dengan bupati/walikota. Di samping Kepala Daerah, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, sehingga dalam hal kebijakan tertentu memerlukan koordinasi  atau dikordinasikan oleh gubernur. 
Keempat.  Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai wakil pemerintah, gubernur sebaiknya dilengkapi  lembaga, personil dan pendanaan.  Selama ini gubernur menggunakan satuan kerja perangkat  dan personil serta dana daerah untuk melaksanakan wewenangnya sebagai wakil pemerintah.   Akibatnya  pelaksanaan tugas sering tidak fokus. Meski masih terdapat kelemahan, khususnya tentang jenis dan tata cara penerapan sanksi yang tidak diatur secara rinci, setidaknya PP ini diharapkan akan mampu mengatasi permasalahan ini.

Dalam PP ini gubernur diberi kewenangan (1) menetapkan pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota, (2) menjaga  norma dan etika penyelenggaraan pemerintahan daerah (3) mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD, pajak, retribusi, tata ruang wilayah kabupaten/kota. (4) pengawasan peraturan kepala daerah (perkada) termasuk membatalkannya, (5) melakukan pengawasan kinerja pemerintah daerah, (6) pengawasan pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan. (7) memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan   anggota DPRD kabupaten/kota, atas permintaan  aparat penegak hukum, (8) memberikan penghargaan dan sanksi  kepada bupati dan walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban sebagai kepala daerah dan pelanggaran sumpah/janji.

Dari pengamatan penulis, setidaknya terdapat lima jenis sanksi yang diatur dalam PP ini  (a) Bupati/walikota dapat diberi sanksi jika  tidak melaksanakan kewajiban berupa menaati dan menegakkan semua peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal (27) UU 32/2004 Tentang Pemerintahan daerah dan pasal (9) PP 38/2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota).
(b) Melanggar larangan bagi bupati/walikota antara lain membuat keputusan yang memberikan keuntungan bagi diri, keluarga, kroni, kelompok tertentu, kelompok politik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, mendiskriminasikan golongan tertentu sebagaimana diatur dalam  pasal (28) UU 32/2004.

Sumber:http://mdopost.com/