Berawal dari Inovasi: Delapan Tahun Otonomi Daerah Adakah yang Berubah? (5 Juni 2009)
(Fajar). Delapan tahun berlalu-Otonomi Daerah (otoda) dikumandangkan di negeri ini. Ketika 2001 lalu kebijakan ini direalisasikan, banyak kalangan menaruh perhatian-khusnya pemerintah daerah (pemda). Begitu antusiasnya, sehingga respons daerah menerima dengan tangan terbuka yang difollow-upkan dengan meluncurkan berbagai kebijakan.
Kemudian, dalam perjalanannya hingga sekarang, adakah yang berubah? Tentu ada, tapi dalam batasan sedikit tidak realistis. Jika merujuk pada konsep ekonomi “cost and benefit” halnya perhitungan “feasibility study” dalam suatu proyek, maka kenyataannya otoda masih “berjalan ditempat”.
Dalam artian bahwa otoda belum memberikan kontribusi yang optimal terhadap manfaat dan sasaran program-program yang disusun dengan jumlah angka-angka diatas tujuh digit. Lantas apa yang terjadi selama delapan tahun belakangan ini?
Berawal dari inovasi yang dilakukan pemerintah kabupaten-kota yang kemudian melahirkan sejumlah temuan di lapangan dan berdampak pada penilaian yang akhirnya bermuara pada pemberian penghargaan Otonomi Award. Inovasi itu sendiri tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan berbarengan dengan survei publik dan pengumpulan data terkait.
Dari monitoring yang dilakukan tim FIPO di 23 kabupaten/kota selama empat bulan terhitung 1 Desember 2008 hingga akhir Maret 2009, ditemukan 164 program inovasi. Program ini tersebar pada sembilan indikator. Dari temuan yang didapatkan dilapangan, pada kenyataannya, pemda telah melakukan beberapa program inovasi yang mempunyai efek jangka pendek maupun jangka panjang.
Beberapa indikator yang menunjukkan tren perbaikan diantaranya indikator pemberdayaan, pendidikan, kesehatan, partisipasi publik, dan akuntabilitas publik. Terkhusus indikator pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan dan perizinan di kenal dengan adanya program pendidikan, kesehatan, dan KTP-KK-akte kelahiran gratis. Demikian juga dengan indikator akuntabilitas publik.
Indikator ini cukup mengejutkan. Kesan selama ini di mana pemda tidak memberikan pencitraan yang baik dalam hal transparansi, kini mulai terbalik.. Demikian halnya dengan indikator pemberdayaan. Indikator ini cukup baik. Hanya saja, salah satu kendala dalam pemberdayaan adalah keberlanjutan program sehingga sasaran yang hendak ddicapai menjadi terkendala.
Pada kenyataannya, selama delapan tahun pelaksanaan otonomi daerah (otoda), banyak hal yang telah berubah, meskipun masih dalam bahasan “sempit”. Hal ini dapat dipahami karena umur otoda masih dapat digolongkan seumur jagung. Hal ini dimaksudkan bahwa otoda masih perlu mendapat perhatian serius dari seluruh elemen guna mewujudkan tujuan dari otoda itu sendiri.
Pantas jika dalam simpulan yang sempit dapat dikatakan bahwa selama delapan tahun pelaksanaan otoda terdapat beberapa kemajuan-kemajuan yang tercermin dari “good practices” program inovasi seperti yang diuraikan di atas. Sehingga dengan demikian pelaksanaan desentralisasi-otonomi daerah merupakan suatu pilihan bukan suatu tolakan-redesentralisasi.
Memperkuat Masa Depan Inovasi
Perubahan fundamental hubungan pusat-daerah yang dibangun sejak 2001, kini menghadapi tantangan cukup besar. Momentum ini terus berlanjut hingga 2006. Keluarnya Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menambah daftar aturan yang disinyalir menjadi bagian dari upaya resentralisasi.
Daerah pun menanggapi dengan baik terlalu beragam. Hingga tercetus lontaran bahwa tahun 2007 adalah masa suram bagi kreativitas daerah . Alasan karena daerah menjadi terbatasi untuk berinovasi. Kode dan item belanja daerah yang secara detail ditentukan pusat, diakui membatasi ruang gerak untuk berimprovisasi menyiasati kelemahan dan memanfaatkan keunggulan daerah. Jika salah langkah, maka sanksi administratif dan hukum sudah menunggu.
Daerah memang dihadapkan pada kegamangan masa depan desentralisasi. Terlebih lagi atas inovasi-inovasi yang telah mereka bangun sejak era otonomi daerah enam tahun silam. Masuk akal jika mereka khawatir. Namun, semata kwatir bukan solusi cerdas. Sebaliknya melalui inovasi daerah pun bisa mengadvokasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Selain itu, inovasi juga merupakan bagian dari upaya melawan black campaign atas desentralisasi. Sejauh ini memeng masih banyak dampak buruk desentralsasi diekspos ke permukaan. Namun, tidak kalah banyak juga berita positif atas capaian daerah dalam menjalani otonomi. Maka inovasi menjadi pilihan tepat sebagai argumen atas kampanye tersebut.
Terakhir, inovasi juga menjadi penyejuk atas kegagalan perspektif neo-institusionalist dalam memandang desentralisasi di indonesia. Asumsi yang terlalu teknis dan rasional atas manfaat dan asal usul desentralisasi memang tidak selamanya tepat untuk kasus Indonesia. Namun bukan total, karena masih terdapat upaya-upaya kongkrit daerah. Contohnya melalui kelahiran inovasi.
Fakta-fakta yang disajikan dalam laporan ini mengakui kelahiran desentralisasi sebagai langkah politis ketimbang rasional. Namun, secara bersamaan daerah bisa membuktikan asumsi ini kurang tepat. Karena sejumlah inovasi yang telah berjalan ternyata diakui oleh masyarakat telah berdampak bagi kemajuan daerah.
Bagian pertama menjadi pintu masuk bagi diskusi lebih detail dalam chapter-chapter berikutnya ini. Bagian ini mengemukakan asumsi teoritis mengapa desentralisasi begitu penting bagi kemajuan daerah. Kedua, juga memaparkan fakta inovasi dalam pelayanan publik, pengentasan kemiskinan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian ini sekaligus menjadi argumen untuk menguatkan desentralisasi. Ketiga, bagaimana publik menilai inovasi.
Keempat, pengantar atas analisis kemandirian penganggaran daerah. Ini mendiskusikan seberapa besar efek alokasi anggaran atas otonomnyam daerah. Terakhir, pesan-pesan kunci atas seluk-beluk inovasi daerah.
Mengapa Desentralisasi Penting bagi Daerah?
Studi-studi atas teori dan praktik desentralisasi sudah dilakukan sejak 1950-an. Salah satu yang menarik dari hasil studi ini mengemukakan manfaat potensial (potential benefit) atas desentralisasi. Manfaat pertama, desentralisasi akan menghasilkan efisiensi ekonomi.
Sebagai akibat desentralisasi kewenangan, maka daerah bukan menjadi satu-satunya penyedia barang publik di tingkat lokal. Pada saat yang sama akan banyak institusi lokal yang berkompetisi. Hingga membuat warga mencari yang lebih efisien atas pilihannya (Rodinelli, 1989. Bailey, 1999).
Aspek ekonomi lainnya adalah kemampuan dalam mobilisasi pendapatan daerah. Karena kapasitas lokalnya, maka daerah bisa mengetahui dengan benar potensi pendapatannya. (Ebel dan Vaillancourt, 2001). Bukan itu saja, The Fajar Institute of-Pro-Otonomi (FIPO) menambahkan kemampuan memajukan ekonomi daerah secara umum, yaitu pertumbuhan di daerah sekaligus pemerataan dan pemberdayaan ekonomi daerah.
Kedua, meningkatnya pelayanan publik (Guess, 2005). Desentralisasi membuat daerah lebih responsif atas kebutuhan dan permintaan warganya (Kulipossa, dikutip dari Turner dan Hulme, 1997). Dengan modal kedekatan secara geografis dan kultur-sosiologis, daerah lebih mampu memahami warganya. Sehingga akan mampu mendesain model pelayanan yang lebih sesuai. Terlebih lagi, secara eklusif daerah bisa mangakomodasi lebih baik kebutuhan masyarakat miskin.
Ketiga, meningkatnya kualitas kehidupan politik lokal. Para teoretisi mengasumsikan desentralisasi akan menyuburkan demokrasi lokal. Seperti kata Tocqueville dan Mill yang melihat desentralisasi sebagai cara untuk mentransfer kekuatan politik pada seluruh segmen masyarakat. Sehingga memungkinkan bagi mereka untuk mempraktikkannya dalam lingkup daerah (dalam Kulipossa, 2004).
Secara kongkret, ahli desentralisasi Miller Smith menyebutkan tiga efek desentralisasi, yaitu pendidikan politik lokal, training bagi kepemimpinan politik, dan stabilitas politik (dalam Kalipossa, 2004). Terlebih dalam perspektif democratic governance, karena warga lebih dekat dengan pengambil kebijakan, maka akan semakin tercipta pengelolaan pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif dan akuntabel. Termasuk dalam pengambilan kebijakan lokal yang menentukan masa depan daerah.(@)
