8 (DELAPAN) RAPERDA KOTA KENDARI DIAJUKAN DAN DIBAHAS DI DPRD KOTA KENDARI, Oleh : ARIFIN BAIDI, SH (KABAG HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMERINTAH KOTA KENDARI)
(Kendari). Sejalan dengan kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kota Kendari diberikan kewenangan kemandirian dalam menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.Atas dasar kewenangan tersebut, Pemerintah Kota Kendari mengajukan 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) untuk dibahas di DPRD Kota Kendari, yang telah secara resmi diserahkan pada tanggal 15 Januari 2009.
Ke-8 Raperda tersebut terdiri dari :
1. Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2002 juncto Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
Raperda ini dilahirkan dalam rangka melaksanakan amanah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 228 Tahun 2004 tentang Pembatalan Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Alasan mendasar dari pembatalan Perda SIUP tersebut adalah karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Raperda tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Raperda ini merupakan pengganti dari Perda Nomor 2 Tahun 2002 juncto Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 228 Tahun 2004 tentang Pembatalan Perda SIUP Kota Kendari.
Dari aspek yuridis, Pengajuan Raperda tentang SIUP pada hakikatnya melaksanakan amanah Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 juncto Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000 tentang Retribusi Daerah. Sedangkan pengaturan teknisnya disesuaikan dengan peraturan yang baru yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penertiban Surat Izin Usaha Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Perubahan dan penambahan substansi nampak pada ketentuan perizinan, diantaranya :
1) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP Kecil.
2) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP Menengah.
3) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP Besar.
Perubahan dan penambahan lain nampak pada ketentuan Retribusi, baik terkait dengan besarannya maupun pengecualian retribusi. Adapun usulan besarnya retribusi dan pengecualian retribusi ditetapkan sebagai berikut :
1) Setiap penerbitan izin dikenakan retribusi yang besarnya ditentukan sesuai jenis SIUP yang diterbitkan.
a. SIUP Kecil…… Rp. 100.000,-.
b. SIUP Menengah ……. Rp. 150.000,-.
c. SIUP Besar……. Rp. 300.000,-.
2) Untuk Pendaftaran Ulang (Heregistrasi) SIUP setiap tahun dikenakan Retribusi sebagai berikut :
a. SIUP Kecil…… Rp. 20.000,-
b. SIUP Menengah ……. Rp. 30.000,-
c. SIUP Besar……. Rp. 60.000,-
3) Permohonan SIUP Baru bagi perusahaan atau badan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan, tidak dikenakan biaya retribusi.
4) Penggantian SIUP yang hilang atau rusak/tidak terbaca, tidak dikenakan biaya retribusi.
3. Raperda tentang Kelurahan
Raperda ini merupakan penyempurna sekaligus pengganti dari Perda Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan. Pengajuan Raperda ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
Perubahan dan penambahan substansi nampak pada syarat-syarat pemekaran kelurahan, yakni Pemekaran dari 1 (satu) kelurahan menjadi 2 (dua) Kelurahan atau lebih, dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan.
Penambahan lain nampak pula pada persyaratan pengangkatan lurah, yakni :
a. Pangkat/golongan minimal penata (III/c);
b. Masa Kerja minimal 10 tahun;
c. Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial, budaya masyarakat setempat.
Selain itu, pengaturan keuangan kelurahan juga merupakan substansi tambahan dalam Raperda ini, yang ditegaskan sebagai berikut :
1) Keuangan Kelurahan bersumber dari :
a. APBD Daerah yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya:
b. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan bantuan pihak ketiga;
c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2) Alokasi anggaran Kelurahan yang berasal dari APBD Daerah, memperhatikan faktor-faktor antara lain :
a. Jumlah penduduk;
b. Kepadatan penduduk;
c. Luas wilayah;
d. Kondisi geografis/karakteristik wilayah;
e. Jenis dan volume pelayanan; dan
f. Besaran pelimpahan tugas yang diberikan.
4. Raperda tentang Penerapan AMDAL, UKL, UPL dan SOP
Inspirasi pengajuan Raperda ini dilatarbelakangi oleh pesatnya kegiatan pembangunan di Kota Kendari yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sehingga Pemerintah Kota memandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Perda lama yakni Perda Nomor 4 Tahun 2002.
Dari aspek yuridis, penyempurnaan Perda dimaksud didasari atas dikeluarkannya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006, Nomor 11 Tahun 2006 dan Nomor 12 Tahun 2007 serta Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 yang mengatur tentang AMDAL, Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Dari ke-4 peraturan tersebut, kemudian dikeluarkan Peraturan Walikota Kendari Nomor 15.1 Tahun 2008 tentang Juklak Perda Nomor 4 Tahun 2002.
Dengan demikian, Raperda ini sebenarnya merupakan Raperda modifikasi dari Perda Nomor 4 Tahun 2002 dan Peraturan Walikota Nomor 15.1 Tahun 2008.
Satu hal yang patut digarisbawahi, bahwa naskah Raperda ini telah melalui “uji kelayakan“ sekian tahun, utamanya materi yang substansial. Sementara pasal-pasal tambahan hanya merupakan modifikasi dari ketentuan prosedural di bidang AMDAL, UKL – UPL dan SOP.
Berdasarkan uraian di atas, maka Raperda ini memuat 3 (tiga) hal penting yakni:
1) penambahan pengaturan;
2) penambahan objek retribusi;
3) perubahan terhadap besaran nilai retribusi.
v Penambahan pengaturan nampak pada beberapa pasal diantaranya :
a. Semua kegiatan usaha baik yang dilaksanakan pemerintah maupun swasta wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL dan SOP sebelum kegiatan dimulai.
b. Dalam rangka kemudahan dan/atau percepatan pengurusan suatu perizinan, kepada pemrakarsa dapat diberikan rekomendasi berupa Surat Keterangan KA-ANDAL, UKL, UPL, SOP Sementara, yang dikeluarkan paling lama 3 (tiga) hari.
c. Tiap orang pribadi, badan, pemrakarsa, sebelum menyusun dokumen AMDAL, UKL-UPL atau SOP terlebih dahulu melakukan koordinasi pada SKPD Lingkungan Hidup untuk mendapatkan penjelasan kriteria kegiatan usaha yang wajib AMDAL, UKL-UPL dan SOP.
d. Setiap Jenis kegiatan / usaha yang wajib memiliki Dokumen AMDAL, UKL-UPL atau SOP tetapi sudah berjalan dan belum mempunyai Dokumen Lingkungan serta Keputusan Kelayakan Lingkungan, maka penanggung jawab usaha wajib menyusun Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL).
e. Persyaratan administrasi untuk mendapatkan Keputusan Kelayakan Lingkungan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan baru yang wajib memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL dan SOP ditetapkan sebagai berikut :
a. Deskripsi kegiatan usaha;
b. Permohonan penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan dengan melampirkan Dokumen Lingkungan;
c. Izin Prinsip (IP) dan/atau Izin Peruntukan (IP);
d. Sertifikat Tanah;
e. Site Plan/Master Plan;
f. Identitas Pemrakarsa;
g. Sketsa Lokasi.
f. Persyaratan administrasi untuk mendapatkan Keputusan Kelayakan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan, tetapi belum mempunyai dokumen AMDAL, UKL-UPL dan SOP serta Keputusan Kelayakan Lingkungan, ditetapkan sebagai berikut :
a. Permohonan penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan dengan melampirkan Dokumen Lingkungan;
b. Izin Prinsip (IP) dan/atau Izin Peruntukan (IP);
c. Sertifikat Tanah;
d. Site Plan/Master Plan;
e. Identitas Pemrakarsa;
f. Sketsa Lokasi;
g. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
h. Keterangan Rencana Kawasan (KRK) bagi usaha pertambangan daerah.
v Sedangkan penambahan objek retribusi nampak pada jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Dokumen AMDAL, UKL-UPL antara lain :
a. Bidang Pertahanan Keamanan (dengan kriteria tertentu)
b. Bidang Pertanian (dengan kriteria tertentu)
c. Bidang Perikanan (dengan kriteria tertentu)
d. Bidang Kehutanan (dengan kriteria tertentu)
e. Bidang Perhubungan (dengan kriteria tertentu)
f. Bidang Teknologi Satelit (dengan kriteria tertentu)
g. Bidang Perindustrian (dengan kriteria tertentu)
h. Bidang Pekerjaan Umum (dengan kriteria tertentu)
i. Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (dengan kriteria tertentu)
j. Bidang Pariwisata (dengan kriteria tertentu)
k. Bidang Pengembangan Nuklir (dengan kriteria tertentu)
l. Bidang Pengelolaan Limbah B3 (dengan kriteria tertentu)
m. Bidang Rekayasa Genetika (dengan kriteria tertentu)
v Penambahan objek retribusi juga nampak pada jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Dokumen SOP, antara lain :
a. Pencucian Mobil (dengan luas tertentu)
b. Bangunan Ruko (dengan luas tertentu)
c. Bengkel Motor / Mobil (dengan luas tertentu)
d. Rumah Makan (dengan luas tertentu)
e. Restoran (dengan luas tertentu)
f. Penambangan Bahan Galian Gol.C (dengan luas tertentu)
g.Industri Rumah Tangg/Kecil (dengan luas tertentu)
h. Pembangunan dan Pengoperasian Apotik (dengan luas tertentu)
i. Pembangunan dan Pengoperasian Toko Obat (dengan luas tertentu)
j. Pembangunan & Pengoperasian tempat Foto Copy (dengan luas tertentu)
k. Pembangunan dan Pengoperasian tempat Salon (dengan luas tertentu)
l. Pembangunan dan Pengoperasian Foto Studio (dengan luas tertentu)
m. Rumah Kos 5 s/d 10 kamar (dengan luas tertentu)
v Adapun besaran biaya Penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan ditetapkan sebagai berikut :
a. Biaya Keputusan Kelayakan Lingkungan terhadap dokumen AMDAL sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
b. Biaya Keputusan Kelayakan Lingkungan terhadap dokumen UKL-UPL sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
c. Biaya Keputusan Kelayakan Lingkungan terhadap dokumen SOP sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan demikian, substansi Raperda ini tidak semata-mata bertujuan untuk peningkatan PAD, tetapi juga memberi jaminan perlindungan hukum kepada pemrakarsa usaha dan perwujudan kelestarian lingkungan.
5. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
Raperda ini memuat penambahan 3 (tiga) perangkat daerah baru, peningkatan status 2 (dua) perangkat daerah serta perubahan nomenklatur 1 (satu) perangkat daerah .
3 (tiga) perangkat daerah baru yakni :
1) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
2) Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
3) Kantor Ketahanan Pangan
Sedangkan 2 (dua) perangkat daerah yang ditingkatkan statusnya, yakni :
1) Kantor Penyelenggara Pelayanan Perizinan menjadi Badan Penyelenggara Pelayanan Perizinan
2) Kantor Lingkungan Hidup menjadi Badan Lingkungan Hidup
Dengan terbentuknya Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, maka Badan Pemberdayaan Masyarakat yang sebelumnya tergabung dengan Badan Keluarga Berencana, berubah nomenklatur menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan.
6. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Kendari
Raperda ini memuat penambahan 1 (satu) bagian pada kelembagaan Sekretariat Daerah, yakni Bagian Pengelolaan Keuangan.
7. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dina Daerah Kota Kendari
Raperda ini memuat perubahan 3 (tiga) perangkat daerah, yakni :
1) Dinas Pertanian dan Kehutanan
2) Dinas Kelautan dan Perikanan
3) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Dengan terbentuknya Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka semua tenaga penyuluh yang masuk dalam kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pertanian dan Kehutanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan, dialihkan pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Dengan terbentuknya Kantor Ketahanan Pangan, maka beberapa seksi pada Dinas Pertanian dan Kehutanan yang menangani Ketahanan Pangan, diubah nomenkalturnya.
Dengan terbentuknya Bagian Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Kendari, maka Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berkurang tugas dan fungsi serta terjadi perubahan pada nomenklaturnya menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah.
8. Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Kendari
Raperda ini diajukan dalam rangka memenuhi amanah PP Nomor 41 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Kehadiran Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI diharapkan dapat menjadi penunjang penunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pegawai menjadi Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kota Kendari di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan agar berdaya guna dan berhasil guna.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Sedangkan fungsinya antara lain :
a. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya ;
c. Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. Pelaksanaan tugas lain Yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. ***
Sumber: http://kendariekspres.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1362&Itemid=52
